JAKARTA – Langkah pemerintah mengantisipasi dampak krisis finansial global kian mantap. Hanya dalam tempo empat hari, tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penanganan krisis telah terbit.
Kemarin (16/10) pemerintah mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sebelumnya, Senin (13/10) lalu, pemerintah menerbitkan Perppu UU BI dan Perppu LPS. Pemerintah juga membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggota Menkeu dan Gubernur BI.
Namun, Plt Menko Perekonomian yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah penerbitan perppu tersebut mencerminkan pemerintah sedang panik. “Penerbitan perppu ini bukan berarti pemerintah menyatakan keadaan sudah krisis,” ujar Menkeu di kantornya kemarin. Baca entri selengkapnya »